Sabtu, 09 November 2013

Sekilas tentang Desa Penaruban



Profil Desa
     Desa Penaruban
a.     Letak geografis
Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara      : Berbatasan dengan Desa Kalikajar
Sebelah Timur     : Desa Sempor Lor
Sebelah Selatan   : Kelurahan Bancar
Sebelah Barat       : Kelurahan Wirasana
Desa Penaruban Kecamatan Kalogondang memiliki luas wilayah 201,802 Ha yang secara administratif terbagi dalam  5 dusun, 11 RW dan 28 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan,sebagian besar berupa tanah kering seluas dari 111,270 Ha (58,22%).Penggunaan tanah pemukiman penduduk seluas 97,43 Ha (51,02%),tegalan 13,84 Ha(7,25),sawah 61,00 Ha (31,95) dan sisanya terdiri dari perkebunan, tegalan, lahan usaha perikanan dan lain-lain

b.    Aksesibilitas menuju desa
Akses menuju desa Penaruban cukup mudah karena Desa Penaruban berada di jalan utama menuju ke Kecamatan Kaligondang. Infrastruktur jalan yang cukup baik semakin memudahkan menuju ke Desa Penaruban. Selain itu jarak yang relatif dekat dengan kecamatan juga semakin memudahkan dalam urusan pemerintahan di Desa Penaruban.

c.     Data Kependudukan
Jumlah total penduduk Desa Penaruban sebanyak 4.592 jiwa. Jumlah KK di Desa Penaruban sebanyak 1.254 KK.

d.    Permasalahan Umum (Infrastruktur, Ekonomi, Sosial, Budaya)
Permasalahan Umum yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
·      Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa belum optimal.
·      Kualitas SDM aparatur pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan masyarakat.
·      Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntutan reformasi.
·      Ketersediaan Sarana dan Prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.

Sasaran yang ingin dicapai adalah:
·      Terlaksananya pengelolaan administrasi pemerintah desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan benar.
·      Terwujudnya peningkatan SDM aparatur pemerintah desa sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
·      Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
·      Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana dan sistem pelayanan umum.
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT adalah :
·      Pemahaman Agama masih belum sepenuhnya diaktulisasikan dalam kehidupan nyata.
·      Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Agama di kalangan peserta didik belum menujukkan hasil yang memuaskan.
·      Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial yang dinamis.

Sasaran yang ingin dicapai adalah :
Dengan prioritas pembangunan ini diharapkan akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi intern dan antar umat beragama.
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya kemampuan akses sebagian besar masyarakat terhadap
sumber daya sosial dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peran serta, dan lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.

Sasaran yang ingin dicapai adalah:
Meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumber daya sosial dan ekonomi, serta meningkatnya peran serta dan prakarsa masyarakat dalam pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar